SUMBER-SUMBER
DANA BANK
Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri
Dana Yang Bersumber Dari Lembaga Lain
“PENGANTAR
PERBANKAN”
Dosen
Pembimbing :
Arijulmanan,
M.H.I
Disusun
oleh :
Ikka
Wulandari
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM AL-HIDAYAH BOGOR
2014
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya
kami dapat menyelesaikan tugas kelompok
mata kuliah PENGANTAR PERBANKAN yang berjudul “ Sumber-Sumber Dana Bank “ .
Dalam
penyelesaian makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari
beberapa pihak, untuk itu melalui kata pengantar ini penulis mengharapkan
kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Dan tidak pula penulis
mengucapkan terima kasih kepada Dosen mata kuliah PENGANTAR PERBANKAN.
Sebagai
bantuan dan dorongan serta bimbingan yang telah diberikan kepada penulis dapat
diterima dan menjadi amal sholeh dan diterima Allah sebagai sebuah kebaikan.
Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan semua pembaca pada umumnya
.
Bogor, Maret
2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata pengantar
…………………………………………………………………… i
Daftar Isi
………………………………………………………………………… ii
Daftar Tabel
…………………………………………………………………….. iii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………… 1
BAB II
PEMBAHASAN ..……………………………………………………… 3
A.
Pengertian Sumber Dana Bank ……………………………………………… 3
B.
Jenis Sumber Dana Bank Konvensional …………………………………….. 3
a. Dana yang
bersumber dari bank itu sendiri …………………………….... 3
1.
Modal saham ……………………………………………………….... 4
2.
Tambahan Modal Disetor …………………………………………..... 4
3.
Cadangan ………………………………………………………….… 4
4.
Laba ………………………………………………………………….. 4
b. Dana yang
bersumber dari masyarakat luas ……………………………... 5
1.
Giro (demand deposit) ……………………………………………….. 5
2.
Tabungan (saving deposit) …………………………………………... 6
3.
Simpanan Berjangka ……………………………………………….... 6
c. Dana yang
bersumber dari lembaga lain ………………………………… 8
1.
Pinjaman dari Bank Indonesia ………………………………………. 8
2.
Pinjaman dari Bank Lain di Dalam Negeri ………………………….. 8
3.
Repurchase Agreement ……………………………………………… 8
4.
Fasilitas Diskonto ……………………………………………………. 9
5.
Pinjaman subordinasi ………………………………………………... 9
6.
Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau Lembaga
Keuangan di Luar Negeri ………………………………………………………………... 9
7.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) …………... 9
8.
Obligasi (bonds) dan Saham ………………………………………… 9
C.
Jenis Sumber Dana Bank Syariah ………………………………………….. 10
(a)
Modal ………………………………………………………………..…. 10
(b)
Rekening Giro ………………………………………………………….. 11
(c)
Rekening Tabungan ……………………………………………………. 12
(d)
Rekening Investasi Umum (Investasi Tidak
Terikat) ………………….. 12
(e)
Rekening Investasi Khusus …………………………………………….. 12
(f)
Obligasi Syariah ………………………………………………………... 13
BAB III PENUTUP
…………………………………………………………….. 14
A.
Kesimpulan …………………………………………………………………. 14
DAFTAR TABEL
1.
Perbedaan Deposito Berjangka dengan Sertifikat
Deposito ………………… 7
2.
Prinsip Produk Dana ………………………………………………………... 10
3.
Perbandingan Tabungan Mudharabah dan Tabungan
Wadi’ah ……………. 12
BAB I
PENDAHULUAN
Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan
amanah dari Allah swt. kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi ini, untuk
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai
tujauan yang suci ini Allah swt. tidak meninggalkan manusia sendirian tetapi
diberikannyalah petunjuk melalui Rasul-Nya. Dalam petunjuk ini, Allah swt.
memberikan segala sesuatu yang dibutukan umat manusia, baik akidah, akhlak
maupun syariah. Dua komponen yang pertama akidah dan akhlak sifatnya konstan
dan tidak mengalami perubahan dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun
komponen yang terakhir “syariah” senantiasa berubah sesuai kebutuhan dan taraf
perubahan umat, dimana seorang Rasul diutus. Kenyataan ini diungkapkan oleh Rasulullah
SAW dalam suatu hadist yang artinya: “Saya dan Rasul-rasul lain tak ubahnya
bagaikan saudara sepupu, syariat mereka banyak tetapi agama (akidah)nya satu
(yaitu mentauhidkan Allah).[1]
Dalam bahasa sehari-hari, kata ‘syariah’ sering diartikan
sebagai atuaran dalam penyebutannya sering pula dipertukarkan dengan kata ‘din’
karena makna kedua kata tersebut memang saling berhubungan satu sama lain.
Sehingga, menurut Rakhman, bahwa ‘syariah’ adalah peraturan dalam perjalan
hidup dan subjeknya adalah Tuhan, Allah swt., sedangkan ‘din’ adalah
keseluruhan kepatuhan pada perjalan hidup itu, sehingga subjeknya adalah
manusia.[2]
Bank
syariah merupakan bank yang lebih menekankan pada prinsip bagi hasil yang
merupakan landasan utaman dalam semua operasinya, baik dalam pengerahan dananya
maupun dalam penyaluran dananya (dalam perbankan syariah penyaluran dana biasa
disebut sebagai pembiayaan). Oleh karena itu, jenis-jenis penghimpunan dana dan
pemberian pembiayaan pada bank syariah terutama juga menggunakan prinsip bagi
hasil. Selain itu, bank syariah juga mempunyai alternative penghimpunan dana
dan pemberian pembiayaan nonbagi hasil. Dalam penghimpunan dana, bank syariah
dapat juga menggunakan prinsip wadi’ah, qardh, maupun ijarah. Dalam
pembiayaan, bank syariah dapat juga menggunakan prinsip jual beli dan sewa (lease).
Dalam makalah ini, pemakalah akan
membahas sumber dana bank, baik bank konvensional maupun bank syariah di
Indonesia. Pemakalah akan membandingkan sumber dana kedua jenis bank tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan
oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya
operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
B. Jenis Sumber Dana Bank Konvensional
a.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Dana
sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang
saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk
meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan
modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio) juga untuk memperkuat
kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap bank untuk meningkatkan modal
akan tercermin dari besarnya CAR bank tersebut. Hai ini merupakan salah satu
ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank, yang akhirnya akan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank (baik di dalam maupun
di luar negeri).[3]
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun
pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Modal saham
Setoran modal dari pemegang saham
yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang
baru. Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal
perusahaan adalah saham. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang
saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik
bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor
dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Tambahan Modal Disetor
Tambahan modal disetor merupakan
tambahan modal bagi bank yang biasanya berbentuk agio, disagio, dan modal
sumbangan.
3. Cadangan
Cadangan laba, yaitu merupakan laba
yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk
cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi
timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian
untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
4. Laba
Laba merupakan milik pemegang saham,
yang keputusan penggunaannya merupakan hak sepenuhnya pemegang saham melalui
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba
tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin
besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat
bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam
maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat. Dana yang bersumber
dari bank itu sendiri sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri.
b.
Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi
kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari
masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan
menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika
dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini
paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik
lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal
jika dibandingkan dari dana sendiri
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat
menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan
memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati
pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Giro (demand deposit)
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau
dengan pemindahbukuan.[4]
Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya
di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke
banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima,
langsung ke akun mereka.
2. Tabungan (saving deposit)
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.[5]
Tabungan ini dikatakan pula dana yang sensitive ayau peka terhadap perubahan
sehingga disebut pua sebagai dana yang labil yang sewaktu-waktu dapat ditarik
atau disetor oleh nasabah, meskipun frekuensi pengambilannya relative rendah
bila dibandingkan dengan giro. Akibatnya adalah dana tabunagn ini dapat
mengendap di bank dalam waktu relative lebih lama dari dana giro.[6]
Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan
disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Faktor-faktor tingkat
Tabungan, antara lain:
a. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
b. Tinggi rendahnya suku bunga bank
c. adanya tingkat kepercayaan terhadap
bank
3. Simpanan Berjangka
Deposito
berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang
bersangkutan.[7]
Dalam bank
konvensional, simpanan deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa
ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu
tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito
biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
Sertifikat deposito atau negotiable
Certificate of Deposits atau sering disingkat dengan CD adalah deposito
berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan atau surat berharga atas
unjuk rupiah yang merupakan surat pengakuan utang dari bank dan lembaga
keuangan bukan bank yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.
Tabel 1. Perbedaan Deposito Berjangka dengan
Sertifikat Deposito[8]
No
|
Perbedaan
|
Deposito Berjangka
|
Sertifikat Deposito
|
1
|
Kepemilikan
|
Atas nama
|
Atas unjuk
|
2
|
Karakter
|
· Tidak
dapat dipindahatangankan
· Tidak
dapat diperjualbelikan
|
· Dapat
dipindahatangankan
· Dapat
diperjualbelikan
|
3
|
Jangka Waktu
|
Jangka waktu (1,3,6,12,18, atau 24
bulan)
|
Dapat disesuaikan dengan kebutuhan
usaha (hari, minggu, bulan, atau tahun)
|
4
|
Pembayaran bunga
|
Setiap tanggal jatuh tempo
bunga/pokok
|
·
Pada saat pembukaan rekening
·
Pada saat jatuh tempo (pokok di tambah bunga)
|
5
|
Perhitungan bunga
|
Tidak discounted
|
Discounted
|
Persamaan
|
|||
1
2
|
Sifat
Kewajiban
|
Surat Berharga
Berisi kewajiban untuk membayar
|
Surat Berharga
Berisi kewajiban untuk membayar
|
Simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga
atau balas jasa yang dibayar palingmurah jika dibandingkan simpanan tabungan
dan simpanan deposito.
c.
Dana yang bersumber dari lembaga lain
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank
mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas.
Pencarian dari sumber dana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara
waktu saja.
Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk
membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari: [9]
4. Pinjaman dari Bank Indonesia
Pinjaman
dari Bank Indonesia merupakan pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami
kesulitan likuiditas dan atau pinjaman karena bank ditunjuk sebagai
penyalur/penerus pinjaman atau bantuan luar negeri.
5. Pinjaman dari Bank Lain di Dalam
Negeri
Pinjaman ini lazim dikenal sebagai
pinjaman antarbank (interbank call money). Pinjaman ini ditunjukan untuk
memenuhi kebutuhan menutup kliring (karena kalah kliring) atau dapat juga untuk
memenuhi kebutuhan pemenuhan saldo Giro Wajib Minimun (GMW) di Bank Indonesia.[10]
Jangka waktu pinjaman ini umumnya relative sangan singkat (overnight call
money) dengan menggunakan instrumen sertifikat deposito, promes, dan Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU).
6. Repurchase Agreement
Repurchase
Agreement atau disebut dengan “Rps atau “Repos”adalah
penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dengan harga
yang ditetapkan di muka. Instrument yang digunakan Repos antara lain Wesel dan
promes yang akan jatuh tempo.
Repuchase
Agreement merupakan
salah satu alternative bank untuk memenuhi kebutuhan dananya. Biasanya Repos
merupakan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau kebutuhan jangka
pendek bank.
7. Fasilitas Diskonto
Fasilitas
diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara
pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.fasilitas
diskonto merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan Bank Sentral
sebagai Lender of The Last Report.
8. Pinjaman subordinasi
9. Pinjaman dari bank (antarbank) dan
atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri
Pinjaman
yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang, offshore Loan dan
pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia karena
berkaitan dengan kebijakan moneter.
10. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB)
Pinjaman
ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti
sertifikat bank dan atau deposit on call dengan waktu pendek dan dapat
diperpanjang kembali.
11. Obligasi (bonds) dan Saham
Obligasi
adalah bukti utang dari etimen yang dijamin dengan agunan harta kekayaan milik
etimen dan atau pihak ketiga dari etimen dan atau penanggung yang menanggung
janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang
dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi.
Saham adalah bukti pernyataan modal
dalam pemilikan suatu perusahaan terbatas. Dengan penjualan saham tersebut,
dana sendiri (yang berasal dari agio saham) akan menjadi lebih besar yang pada
gilirannya akan meningkat kemampuan bank dalam menjalan usahanya.
C. Jenis Sumber Dana Bank Syariah
Dalam
penghimpunan dana, bank syariah melakukan mobilisasi dan investasi tabungan
dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua
pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal yang penting karena islam secara
tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara
produktif dalam rangka mencapai tujuan social-ekonomi Islam.
Berkaitan
dengan hal diatas, maka prinsip yang dianut bank syariah dalam penghimpunan
dana adalah, sebagai berikut:
Tabel 2. Prinsip Produk Dana
No
|
Produk
|
Prinsip
|
Return
untuk Nasabah
|
1
2
3
|
Giro
Tabungan
Deposito
|
Wadiah
(titipan)
Wadiah (titipan),
mudharabah (bagi hasil)
Mudharabah
Muthlaqah, Mudharabah Muqayyadah
|
Bonus
sesuai kehendak bank
Bonus
sesuai kehendak bank bagi hasil, dengan nisbah
Bagi
hail, dengan nisbah bagi hasil, dengan nisbah
|
Dalam
hal ini, bank syariah melakukannya tidak dengan prinsip bunga (riba), melainkan
dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutama mudharabah
(bagi hasil) dan wadi’ah (titipan). Sumber dana bank syariah selain
dari kegiatan penghimpunan dana, tentunya juga dari modal disetor sehingga
secara keseluruhan sumber dana bank syariah dapat dibagi menjadi:[11]
(a) Modal
Bagian besar dari sumber dana bank
syariah berasal dari modal karena bank syariah pada dasarnya adalah sistem
Islam yang berorientasi modal. Rasio yang kecil dari modal terhadap total
sumber dana terbukti bukan merupakan praktik yang baik dari bank. Bank syariah
lebih menghindar dari masalah kurangnya kecukupan modal sejak awal. Hal ini
merupakan hal yang tidak sehat yang terjadi di perbankan konvensional. Modal
merupakan dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner) sebagai bagian
keikutsertaannya dalam usaha bank syariah. Sebagai buktinya, pemilik akan
menerima sejumlah saham sesuai dengan porsi keikutsertaannya. Setiap tahun pemegang
saham akan mendapatkan bagian bagi hasil usaha dalam bentuk dividen. Bentuk
penyertaan modal dapat dilakukan dengan musyarakah fi sahm asy-syarikah atau
equity participation.
(b) Rekening Giro
Adapun yang dimaksud dengan giro
syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam
hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa
giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan
prinsip wadiah dan mudharabah.[12]
Bank syariah menerima simpanan dari
nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan
kemudahan pemakaiannya dengan prinsip al-wadi’ah yad-dhamanah
(singkatnya wad’ah) atau titipan. Wadi’ah merupakan perjanjian
perwakilan untuk tujuan melindungi harta seseorang. Dalam hal ini, bank dapat
mempergunakan dana nasabah selama tidak ditarik, sementara bank memberikan
garansi bahwa nasabah dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan
berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, kartu ATM, dan sebagainya
tanpa biaya. Dana yang terhimpun dalam rekening giro tidak dapat digunakan bank
untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek, dapat digunakan
bank untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek, tetapi
dapat digunakan bank untuk kebutuhan likuiditas bank dn untuk transaksi janka
pendek. Keuntungan yang diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik
bank.
(c) Rekening Tabungan
Bank syariah menerima simpanan dari
nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan
dan kemudahan pemakaian, seperti rekening giro tetapi tidak se-fleksibel
rekenging giro karena nasabah tidak dapat menarik danaya dengan cek. Prinsip
yang digunakan dapat berupa:
·
Wadi’ah atau tititpan
·
Qardh atau pinjaman kebajikan
·
Mudharabah atau bagi hasil
Dalam
prakteknya, tabungan wadi’ah dan mudharabah yang biasa digunakan
secara luas oleh bank syariah. Perbedaan tabungan wadi’ah dan tabungan mudharabah
dapat dilihat pada tabe berikut
Tabel 3. Perbandingan Tabungan Mudharabah dan
Tabungan Wadi’ah
No
|
Tabungan
Mudharabah
|
Tabungan
Wajib
|
1.
Sifat Dana
2.
Penarikan
3.
Insentif
4.
Pengembalian modal
|
Investasi
Hanya
dapat dilakukan pada periode/waktu tertentu
Bagi hasil
Tidak
dijamin dikembalikan 100%
|
Titipan
Dapat dilakukan setiap saat
Bonus (jika ada)
Dijamin
dikembalikan 100%
|
(d) Rekening Investasi Umum (Investasi
Tidak Terikat)
Bank syariah menerima simpanan
deposito berjangka dan memasukkan ke dalam rekening investasi umum (general
investment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah.
Investsai umum ini sering disebut juga sebagai investasi tidak terikat.
(e) Rekening Investasi Khusus
Selain rekening investasi umum, bank
syariah juga menawarkan rekening investasi khusus (special investment
account) kepada nasabah yang ingin
menginvestasikan dananya langsung dalam proyek yang disukainya yang
dilaksanakan oleh bank dengan prinsip mudharabah al-muqayyadah. Investasi khusus ini
sering disebut juga sebagai investasi terikat.
(f) Obligasi Syariah
Bank syariah dapat pula melakukan
pengerahan dana dengan menerbitkan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah,
bank mendapatkan alternative ssumber dana berjangka panjang (lima tahun atau
lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang.
Obligasi syariah ini dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan
syariah. Seperti mudharabah (prinsip bagi hasil) dan ijarah
(prinsip sewa).
Diluar penghimpunan dana, kegiatan
usaha bank syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan
(tijarah), dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabaru’).
Trnsaksi untuk mencari keuntaungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu
transaksi yang mengandung kepastian (natural certainy contract/NCC),
yaitu kontrak dengan prinsip nonbagi hasil (jual beli dan sewa), dan transaksi
yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainy contracts/NUC), yaitu
kontrak dengan prinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori
pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori pencampuran.[13]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan
oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya
operasi dan
pengelolaan bank. Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
pengelolaan bank. Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
(a) Dari bank itu sendiri
(b) Dari masyarakat luas
(c) Dan dari lembaga lainnya
Jenis
Sumber Dana Bank Konvensional antara lain:
(a) Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri: Modal saham, Tambahan Modal Disetor, Cadangan, Laba
(b) Dana yang bersumber dari masyarakat
luas: Giro (demand deposit), Tabungan (saving deposit), Simpanan
Berjangka
(c) Dana yang bersumber dari lembaga lain: Pinjaman
dari Bank Indonesia, Pinjaman dari Bank Lain di Dalam Negeri, Repurchase
Agreement, Fasilitas Diskonto, Pinjaman subordinasi, Pinjaman dari bank
(antarbank) dan atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri, Pinjaman dari Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB), Obligasi (bonds) dan Saham
Jenis
Sumber Dana Bank Syariah antara lain:
Sumber
dana bank syariah selain dari kegiatan penghimpunan dana, tentunya juga dari
modal disetor sehingga secara keseluruhan sumber dana bank syariah dapat dibagi
menjadi: Modal, Rekening Giro, Rekening Tabungan, Rekening Investasi Umum
(Investasi Tidak Terikat), Rekening Investasi Khusus, Obligasi
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman
Azwar Karim. 2004. BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT
RAJAGRAFINDO PERSADA. Halm 291
Kasmir. 2004. Manajemen
Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Rahman,
Fazlur. Islam, 2nd Edition. Chicago-USA & KONDON (UK):
The University of Chicago Press. 1989
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Veithazal
Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and FINANCIAL
INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007. Jakarta. PT
Rajagrafindo Persada.
[1]
Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and
FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007.
Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. Halm 722
[2]
Rahman, Fazlur. Islam, 2nd Edition. Chicago-USA &
KONDON (UK): The University of Chicago Press. 1989. Halm 758
[3]
Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and
FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007.
Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. Halm 424
[4]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan.
[5]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan.
[6]
Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and
FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007.
Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. Halm 415
[7]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan.
[8]
Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and
FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007.
Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. Halm 418
[9]
Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and
FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007.
Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. Halm 422-424
[10]
Kliring adalah
[11]
Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and
FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007.
Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. Halm 769-770
[12]
Adiwarman Azwar Karim. 2004. BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta:
PT RAJAGRAFINDO PERSADA. Halm 291
[13]
Kasmir. 2004. Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Anda berada di kesulitan keuangan? Apakah Anda ingin memulai bisnis Anda sendiri? Perusahaan pinjaman didirikan organisasi hak asasi manusia di seluruh dunia dengan tujuan tunggal membantu orang miskin dan orang-orang dengan kesulitan keuangan yang hidup. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman, kembali ke kami dengan rincian di bawah email: julietowenloancompany@gmail.com
BalasHapusNama lengkap:
jumlah pinjaman :
Pinjaman Durasi:
Pendapatan bulanan :
negara:
Seks:
Nomor telepon:
Tanggal lahir :
Terima kasih dan Tuhan memberkati
JULIETOWENLOANCOMPANY
(Julietowenloancompany@gmail.com)
Ibu Juliet